| Issue Number : 4209

BI Atur Kewajiban Pemenuhan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial oleh Bank

Untuk mendorong pengembangan dan memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”) negara, serta pemberdayaan perorangan berpenghasilan rendah (“PBR”), Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan No. 23/13/PBI/2021 (“PBI 13/2021”), yang memperkenalkan instrumen kebijakan makroprudensial baru berbentuk rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (“RPIM”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk mendorong pengembangan dan memperkuat usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”) negara, serta pemberdayaan perorangan berpenghasilan rendah (“PBR”), Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan No. 23/13/PBI/2021 (“PBI 13/2021”), yang memperkenalkan instrumen kebijakan makroprudensial baru berbentuk rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (“RPIM”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info