| Issue Number : 4207

OJK Menggabungkan Ketentuan tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh LJKNB

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No.4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 4/2021”) yang mengintegrasikan berbagai peraturan yang mengatur tentang manajemen risiko teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank (“LJKNB”) dan juga berupaya untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan OJK No.4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK 4/2021”) yang mengintegrasikan berbagai peraturan yang mengatur tentang manajemen risiko teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan nonbank (“LJKNB”) dan juga berupaya untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info