| Issue Number : 4206

Pemerintah Kembali Mengamandemen Ketentuan Mengenai Pendaftaran Tanah Sehubungan dengan Perubahan pada UU Cipta Kerja

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga (“Perubahan Ketiga”) Atas Peraturan Menteri No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan 3 Tahun 1997”) dalam rangka mengakomodasi berbagai pembaruan terhadap proses pendaftaran tanah yang pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga (“Perubahan Ketiga”) Atas Peraturan Menteri No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan 3 Tahun 1997”) dalam rangka mengakomodasi berbagai pembaruan terhadap proses pendaftaran tanah yang pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“Peraturan 18/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info