Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga (“Perubahan Ketiga”) Atas Peraturan Menteri No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan 3 Tahun 1997”) dalam rangka mengakomodasi berbagai pembaruan terhadap proses pendaftaran tanah yang pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (“Peraturan 18/2021”).[1]
......