Untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap berbagai persyaratan dan kewajiban yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan (“PermenKP 31/2021”).[1] Saat diberlakukan pada 6 Oktober 2021, PermenKP 31/2021 akan menjadi pedoman resmi pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran atau ketidakpatuhan di bidang kelautan dan perikanan. Pedoman baru ini membahas hal-hal berikut:
......