| Issue Number : 4202

Ketentuan Kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Layanan Urun Dana sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Diubah

Menanggapi kebingungan mengenai perizinan penyelenggara layanan urun dana, terutama kewajiban penyelenggara terkait untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (“PSE”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 16/POJK.04/2021 (“Perubahan”), yang mengubah dan mengklarifikasi sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi[1] (“POJK 57/2020”).[2] Pada esensinya, ketentuan yang diubah adalah mengenai hal-hal berikut:  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menanggapi kebingungan mengenai perizinan penyelenggara layanan urun dana, terutama kewajiban penyelenggara terkait untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (“PSE”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 16/POJK.04/2021 (“Perubahan”), yang mengubah dan mengklarifikasi sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi[1] (“POJK 57/2020”).[2] Pada esensinya, ketentuan yang diubah adalah mengenai hal-hal berikut:  

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info