Menanggapi kebingungan mengenai perizinan penyelenggara layanan urun dana, terutama kewajiban penyelenggara terkait untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (“PSE”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 16/POJK.04/2021 (“Perubahan”), yang mengubah dan mengklarifikasi sejumlah ketentuan dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi[1] (“POJK 57/2020”).[2] Pada esensinya, ketentuan yang diubah adalah mengenai hal-hal berikut:
......