| Issue Number : 4199

Peralatan Pemanfaatan Energi yang akan Dijual Wajib Mencantumkan Tanda SKEM atau Label Tanda Hemat Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaatan Energi (“Permen ESDM 14/2021”), yang menetapkan ketentuan mengenai penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (“SKEM”) dan mengatur tentang kewajiban pencantuman tanda SKEM atau label tanda hemat energi pada peralatan pemanfaat energi (“Peralatan”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum untuk Peralatan Pemanfaatan Energi (“Permen ESDM 14/2021”), yang menetapkan ketentuan mengenai penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (“SKEM”) dan mengatur tentang kewajiban pencantuman tanda SKEM atau label tanda hemat energi pada peralatan pemanfaat energi (“Peralatan”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info