| Issue Number : 4196

Pedoman Penilaian Kembali Pihak Utama LJK Diubah

Untuk lebih memastikan bahwa lembaga jasa keuangan selalu dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak utama yang layak dan patut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sekarang telah memperkuat kerangka kerja untuk penilaian kembali pihak-pihak tersebut dengan mengeluarkan Peraturan  No. 14/POJK.03/2021 (“Perubahan”) sebagai perubahan terhadap Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan[1] (“POJK 34/2018”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk lebih memastikan bahwa lembaga jasa keuangan selalu dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak utama yang layak dan patut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sekarang telah memperkuat kerangka kerja untuk penilaian kembali pihak-pihak tersebut dengan mengeluarkan Peraturan  No. 14/POJK.03/2021 (“Perubahan”) sebagai perubahan terhadap Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan[1] (“POJK 34/2018”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info