Dalam upaya mendorong sektor perbankan Indonesia untuk menjadi lebih efisien, kompetitif dan dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat umum, serta menjadi lebih responsif terhadap ekonomi dan perkembangan global yang dinamis terkait industri perbankan dan ekosistemnya, termasuk perkembangan terkait teknologi informasi, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan tiga peraturan baru,[1] termasuk Peraturan No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (“POJK 12/2021”). Secara umum, POJK 12/2021 menetapkan kerangka peraturan yang telah diperbarui mengenai berbagai aspek kelembagaan bank umum[2] dan oleh karenanya mencabut dan menggantikan beberapa kerangka peraturan yang mengatur hal-hal serupa, khususnya:[3]
......