| Issue Number : 4188

Prosedur untuk Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol oleh Badan Usaha Diatur

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (“Peraturan 15/2005”),[1] pemerintah mengizinkan badan usaha yang bergerak di bidang jalan tol untuk memprakarsai pengusahaan jalan tol.[2] Namun, prosedur penetapan pengusahaan jalan tol tersebut belum diundangkan dalam peraturan khusus sampai akhirnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha (“Peraturan 23/2021”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol (“Peraturan 15/2005”),[1] pemerintah mengizinkan badan usaha yang bergerak di bidang jalan tol untuk memprakarsai pengusahaan jalan tol.[2] Namun, prosedur penetapan pengusahaan jalan tol tersebut belum diundangkan dalam peraturan khusus sampai akhirnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha (“Peraturan 23/2021”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info