Dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi persyaratan dalam negeri dari sumber selain yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri, serta untuk meningkatkan kepastian hukum terkait dengan pemanfaatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2021 (“Peraturan 18/2021”), yang memperbarui ketentuan tentang kewajiban untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi dan kondensat (“Minyak Bumi”) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.[1]
......