| Issue Number : 4181

Ketentuan tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi Diubah Lebih Lanjut

Sebagai hasil dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung, yang memiliki dampak signifikan terhadap bank-bank yang menghadapi kesulitan menyerahkan laporan mereka secara lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu,[1] Bank Indonesia (“BI”) sekarang telah memperpanjang kembali batas waktu untuk penerapan sistem pelaporan terintegrasi BI melalui penerbitan Peraturan No. 23/8/2021 (“Perubahan Kedua”), yang berdiri sebagai perubahan kedua dari Peraturan BI No.  21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (“Regulation 9/2019”).[2] Peraturan 9/2019 sebelumnya diubah melalui penerbitan Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 (“Perubahan Pertama”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai hasil dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung, yang memiliki dampak signifikan terhadap bank-bank yang menghadapi kesulitan menyerahkan laporan mereka secara lengkap, akurat, terkini dan tepat waktu,[1] Bank Indonesia (“BI”) sekarang telah memperpanjang kembali batas waktu untuk penerapan sistem pelaporan terintegrasi BI melalui penerbitan Peraturan No. 23/8/2021 (“Perubahan Kedua”), yang berdiri sebagai perubahan kedua dari Peraturan BI No.  21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi (“Regulation 9/2019”).[2] Peraturan 9/2019 sebelumnya diubah melalui penerbitan Peraturan BI No. 22/22/PBI/2020 (“Perubahan Pertama”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info