| Issue Number : 4180

Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diatur

Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Peraturan 37/2021”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2021 (“Peraturan 15/2021”), yang secara khusus mengatur tata cara pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“Peraturan 37/2021”),[1] Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 15 tahun 2021 (“Peraturan 15/2021”), yang secara khusus mengatur tata cara pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info