Dalam upaya menumbuhkan lingkungan yang kondusif dan persaingan yang sehat di dunia usaha Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 2/2021”), yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar mengenai pengenaan denda administratif, sebagaimana semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan 44/2021”).[1]
......