Melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2021 (“PerPPATK 1/2021”),[1] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) menetapkan tata cara yang harus diikuti penyedia jasa keuangan (“PJK”) dalam menyampaikan laporan tertentu kepada PPATK melalui aplikasi goAML. Namun, untuk mencegah PJK menggunakan format yang salah ketika menyampaikan laporannya melalui aplikasi tersebut, PPATK menerbitkan Surat Edaran No. 4 tahun 2021 (“SE PPATK 4/2021”), yang merupakan pedoman yang dibuat untuk diikuti oleh PJK terkait penggunaan format transaksi dan format aktivitas dalam penyampaian laporan-laporan berikut:[2]
......