| Issue Number : 4167

Penggunaan Format Transaksi dan Format Aktivitas untuk Penyampaian Laporan via goAML Diperjelas

Melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2021 (“PerPPATK 1/2021”),[1] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) menetapkan tata cara yang harus diikuti penyedia jasa keuangan (“PJK”) dalam menyampaikan laporan tertentu kepada PPATK melalui aplikasi goAML. Namun, untuk mencegah PJK menggunakan format yang salah ketika menyampaikan laporannya melalui aplikasi tersebut, PPATK menerbitkan Surat Edaran No. 4 tahun 2021 (“SE PPATK 4/2021”), yang merupakan pedoman yang dibuat untuk diikuti oleh PJK terkait penggunaan format transaksi dan format aktivitas dalam penyampaian laporan-laporan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui penerbitan Peraturan No. 1 tahun 2021 (“PerPPATK 1/2021”),[1] Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) menetapkan tata cara yang harus diikuti penyedia jasa keuangan (“PJK”) dalam menyampaikan laporan tertentu kepada PPATK melalui aplikasi goAML. Namun, untuk mencegah PJK menggunakan format yang salah ketika menyampaikan laporannya melalui aplikasi tersebut, PPATK menerbitkan Surat Edaran No. 4 tahun 2021 (“SE PPATK 4/2021”), yang merupakan pedoman yang dibuat untuk diikuti oleh PJK terkait penggunaan format transaksi dan format aktivitas dalam penyampaian laporan-laporan berikut:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info