Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan (“Permenkeu 54/2021”) untuk memberikan kepastian hukum yang lebih terkait pencatatan sehubungan dengan perpajakan, yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib untuk melakukan pencatatan.[1] Sebagai dasar hukum yang baru untuk pencatatan wajib pajak, Permenkeu 54/2021 juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 197/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (“Permenkeu 197/2007”).[2]
......