| Issue Number : 4164

Tindakan Pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Ditingkatkan

Untuk memastikan deteksi risiko sejak dini di lembaga jasa keuangan nonbank dan karenanya meminimalisir kerugian yang mungkin ditanggung oleh pengguna lembaga tersebut, Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.05/2021 (“POJK 9/2021”) yang memuat pedoman yang terperinci dan komprehensif mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (“LJKNB”).[1] Secara garis besar, cakupan pedoman baru ini adalah sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk memastikan deteksi risiko sejak dini di lembaga jasa keuangan nonbank dan karenanya meminimalisir kerugian yang mungkin ditanggung oleh pengguna lembaga tersebut, Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.05/2021 (“POJK 9/2021”) yang memuat pedoman yang terperinci dan komprehensif mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan lembaga jasa keuangan nonbank (“LJKNB”).[1] Secara garis besar, cakupan pedoman baru ini adalah sebagai berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info