Dalam rangka menyempurnakan ketentuan tentang pemberian subsidi bunga/subsidi margin (secara bersama disebut sebagai “Fasilitas Kredit”) sebagai bagian dari upaya terkini yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi, Menteri Keuangan (“Menteri”) telah memperpanjang periode pemberian Fasilitas Kredit,[1] yang ditetapkan dalam Peraturan No. 50/PMK.05/2021, yang merupakan Perubahan (“Amandemen”) atas Peraturan Menteri No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Permenkeu 138/2020”).[2]
......