| Issue Number : 4156

BI Sempurnakan Aturan tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah BI

Dalam upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah memperkuat ketentuan yang mengatur tentang Sistem Monitoring Transkasi Valuta Asing terhadap Rupiah (“Sismontavar”) melalui penerbitan Peraturan No. 23/5/PBI/2021 (“PBI 23/2021”). Ketentuan yang secara khusus mengatur sistem Sismontavar sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010 (“PBI 12/2010”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah memperkuat ketentuan yang mengatur tentang Sistem Monitoring Transkasi Valuta Asing terhadap Rupiah (“Sismontavar”) melalui penerbitan Peraturan No. 23/5/PBI/2021 (“PBI 23/2021”). Ketentuan yang secara khusus mengatur sistem Sismontavar sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010 (“PBI 12/2010”), yang saat ini telah dicabut dan digantikan.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info