| Issue Number : 4155

Pemerintah Menggabungkan Aturan Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi

Sebagai hasil dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“Peraturan 23/2021”),[1] perubahan signifikan telah diperkenalkan di sektor kehutanan. Pemerintah juga telah menerbitkankan berbagai peraturan pelaksana Peraturan 23/2021. Secara khusus, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (“Peraturan 8/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai hasil dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“Peraturan 23/2021”),[1] perubahan signifikan telah diperkenalkan di sektor kehutanan. Pemerintah juga telah menerbitkankan berbagai peraturan pelaksana Peraturan 23/2021. Secara khusus, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (“Peraturan 8/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info