| Issue Number : 4153

Pemerintah Mengatur Lebih Lanjut Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi, serta Penggunaan Kawasan Hutan

Dalam upaya penerapan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“PP 23/2021”)[1], Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri No. 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (“Permen LHK 7/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya penerapan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (“PP 23/2021”)[1], Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri No. 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan (“Permen LHK 7/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info