Setelah berbagai kasus problematis terkait dengan penerapannya, berbagai pihak menyerukan revisi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (secara bersama disebut sebagai “UU ITE”).[1] Saat ini, karena revisi tersebut masih dalam proses, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021 dan No. KB/2/VI/2021 (“Keputusan Bersama”), yang menetapkan pedoman yang secara khusus mengatur implementasi pasal tertentu yang mengatur perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, khususnya: Pasal 27, 28, 29 dan 36.[2]
......