| Issue Number : 4152

Pedoman Tentang Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE Diatur

Setelah berbagai kasus problematis terkait dengan penerapannya, berbagai pihak menyerukan revisi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (secara bersama disebut sebagai “UU ITE”).[1] Saat ini, karena revisi tersebut masih dalam proses, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021 dan No. KB/2/VI/2021 (“Keputusan Bersama”), yang menetapkan pedoman yang secara khusus mengatur implementasi pasal tertentu yang mengatur perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, khususnya: Pasal 27, 28, 29 dan 36.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Setelah berbagai kasus problematis terkait dengan penerapannya, berbagai pihak menyerukan revisi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (secara bersama disebut sebagai “UU ITE”).[1] Saat ini, karena revisi tersebut masih dalam proses, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Bersama No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021 dan No. KB/2/VI/2021 (“Keputusan Bersama”), yang menetapkan pedoman yang secara khusus mengatur implementasi pasal tertentu yang mengatur perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, khususnya: Pasal 27, 28, 29 dan 36.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info