Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 6/2021”), yang memperbaharui dan mengintegrasikan ketentuan yang berkaitan dengan berbagai tata cara dan persyaratan yang berlaku di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (“Limbah B3”). Oleh karena itu, terbitnya PermenLHK 6/2021 kini telah mencabut dan mengganti beberapa kerangka peraturan yang sebelumnya mengatur pengelolaan bahan Limbah B3, antara lain:[1]
......