Sebagai pelaksanaan dari berbagai ketentuan yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, yang merupakan amandemen Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“Peraturan 14/2021”),[1] Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) Indonesia kini telah menerbitkan serangkaian ketentuan terbaru yang berisi seperangkat Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (“SMKK”) melalui penerbitan Peraturan No. 10 Tahun 2021 (“PermenPUPR 10/2021”).
......