| Issue Number : 4141

Pemerintah Resmi Menutup Industri Minuman Beralkohol untuk Investasi

Dalam upaya membatasi pelaksanaan investasi, serta untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol,[1] Presiden Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memutuskan untuk menutup sektor minuman beralkohol untuk investasi, seperti diamanatkan secara ketat berdasarkan Peraturan Presiden  No. 49 tahun 2021 (“Perubahan”), yang berdiri sebagai revisi Peraturan Presiden No. 10 of 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Peraturan 10/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya membatasi pelaksanaan investasi, serta untuk mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol,[1] Presiden Indonesia, Joko Widodo, akhirnya memutuskan untuk menutup sektor minuman beralkohol untuk investasi, seperti diamanatkan secara ketat berdasarkan Peraturan Presiden  No. 49 tahun 2021 (“Perubahan”), yang berdiri sebagai revisi Peraturan Presiden No. 10 of 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Peraturan 10/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info