| Issue Number : 4137

Ketentuan Terbaru Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Akhirnya Diterbitkan

Dalam upaya menerapkan berbagai ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko[1] dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP 46/2021”),[2] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo 5/2021”), yang saat ini berlaku sebagai ketangka hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan telekomunikasi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya menerapkan berbagai ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko[1] dan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (“PP 46/2021”),[2] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“Permenkominfo 5/2021”), yang saat ini berlaku sebagai ketangka hukum untuk keseluruhan penyelenggaraan telekomunikasi.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info