| Issue Number : 4136

Pola, Bentuk dan Tahapan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Diatur Lebih Lanjut

Sebagaimana dibahas dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (“PP 26/2021”), perusahaan perkebunan yang memperoleh dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan budi daya diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan area perkebunan untuk masyarakat sekitar jika area perkebunan mereka sebagian atau seluruhnya berasal dari:[1]

  1. Area penggunaan lain yang berada di luar area yang dicakup oleh hak guna usaha (“HGU”); dan/atau
  2. Area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan .
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana dibahas dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (“PP 26/2021”), perusahaan perkebunan yang memperoleh dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan budi daya diwajibkan untuk memfasilitasi pembangunan area perkebunan untuk masyarakat sekitar jika area perkebunan mereka sebagian atau seluruhnya berasal dari:[1]

  1. Area penggunaan lain yang berada di luar area yang dicakup oleh hak guna usaha (“HGU”); dan/atau
  2. Area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan .
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info