Sebagai kelanjutan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,[1] Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 9 tahun 2021 (“Permen PUPR 9/2021”), yang memperbarui pedoman penyelenggaraan pendekatan konstruksi berkelanjutan. Permen PUPR 9/2021 saat ini telah mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (“Permen PUPR 5/2015”).[2]
......