Peraturan Menteri Keuangan ("Menteri”) No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (“Peraturan 48/2021”) baru-baru ini diterbitkan untuk memperbarui dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan pelaporan, dan pendataan untuk objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (“PBB”). Prosedur yang diperbarui dan disederhanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak terkait prosedur tersebut dan oleh karenanya mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan dalam berusaha di Indonesia.[1]
......