| Issue Number : 4132

Pemerintah Atur Prosedur Baru untuk Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak PBB

Peraturan Menteri Keuangan ("Menteri”) No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (“Peraturan 48/2021”) baru-baru ini diterbitkan untuk memperbarui dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan pelaporan, dan pendataan untuk objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (“PBB”). Prosedur yang diperbarui dan disederhanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak terkait prosedur tersebut dan oleh karenanya mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan dalam berusaha di Indonesia.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Menteri Keuangan ("Menteri”) No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (“Peraturan 48/2021”) baru-baru ini diterbitkan untuk memperbarui dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan pelaporan, dan pendataan untuk objek yang dikenakan pajak bumi dan bangunan (“PBB”). Prosedur yang diperbarui dan disederhanakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak terkait prosedur tersebut dan oleh karenanya mendukung tujuan pemerintah untuk meningkatkan peringkat kemudahan dalam berusaha di Indonesia.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info