| Issue Number : 4130

Prosedur Pendaftaran Kepesertaaan dan Rekomposisi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diatur Lebih Lanjut

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 (“Peraturan 37/2021”),[1] Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan kerangka peraturan utama untuk penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (“JKP”). Pada intinya, program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan menjamin bahwa pekerja yang di-PHK dapat memperoleh manfaat tertentu dalam bentuk pembayaran tunai, akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 (“Peraturan 37/2021”),[1] Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan kerangka peraturan utama untuk penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (“JKP”). Pada intinya, program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan menjamin bahwa pekerja yang di-PHK dapat memperoleh manfaat tertentu dalam bentuk pembayaran tunai, akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info