Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan proyek infrastruktur nasional, pemerintah dapat memberikan jaminan tertentu, yang prosedur pemberiannya diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 60/PMK.08/2017 (“Permen 60/2017”). Sekarang, karena proyek-proyek tersebut terus berkembang dan sebagaimana diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Startegis Nasional,[1] Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (“Permen 30/2021”), yang menetapkan prosedur dan skema pemberian jaminan yang diperbarui dan ditingkatkan. Sebagai konsekuensinya, Permen 30/2021 kini telah mencabut dan menggantikan Permen 60/2017.[2]
......