Dalam upaya mendukung penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (“PP 42/2021”), yang menjadi dasar hukum pemberian fasilitas kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau badan usaha berkaitan dengan penyelesaian proyek strategis nasional. Pada intinya, PP 42/2021 menetapkan rincian berbagai jenis kemudahan yang diberikan untuk mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional, yang diuraikan lebih lanjut pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi kali ini.
......