| Issue Number : 4104

Pemerintah Memperbarui Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan yang Berhubunga Dengan Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan ("Menteri") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Peraturan 5/2021”) dalam upaya memperbarui kerangka hukum yang sudah ketinggalan zaman yang sebelumnya disebutkan di organisasi Jaminan Kecelakaan Kerja  (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”) dan program Jaminan Hari Tua (“JHT”) . Dengan demikian, Peraturan 5/2021 kini telah mencabut dan mengganti peraturan berikut :

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan ("Menteri") baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (“Peraturan 5/2021”) dalam upaya memperbarui kerangka hukum yang sudah ketinggalan zaman yang sebelumnya disebutkan di organisasi Jaminan Kecelakaan Kerja  (“JKK”), Jaminan Kematian (“JKM”) dan program Jaminan Hari Tua (“JHT”) . Dengan demikian, Peraturan 5/2021 kini telah mencabut dan mengganti peraturan berikut :

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info