Peraturan Badan Pusat Statistik (“BPS”) No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“PerBPS 2/2020”) baru diterbitkan dan menetapkan sebuah keseragaman baru dalam hal konsep lapangan usaha, definisi dan klasifikasi, sehingga dapat lebih mengakomodir lanskap ekonomi Indonesia yang terus berkembang. Untuk mencapai hal tersebut, PerBPS 2/2020 saat ini telah memperluas cakupan dan jenis lapangan usaha yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS No. 95 Tahun 2015, yang saat ini telah dicabut dengan judul serupa dan diubah melalui Peraturan Kepala BPS No. 19 Tahun 2017 (“PerkaBPS 19/2017”).[1]
......