Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (“PP 24/2021”) telah diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan tata cara penyelesaian terkait inisiasi kegiatan tertentu di kawasan hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi (secara bersama-sama disebut “Kawasan Hutan”)[1] tanpa izin usaha yang memadai di sektor kehutanan sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[2]
......