| Issue Number : 4098

Pemerintah Atur Prosedur Pengenaan Sanksi Administratif Atas Kegiatan Tertentu Yang Sudah Ada Sebelumnya di Kawasan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (“PP 24/2021”) telah diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan tata cara penyelesaian terkait inisiasi kegiatan tertentu di kawasan hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi (secara bersama-sama disebut “Kawasan Hutan”)[1] tanpa izin usaha yang memadai di sektor kehutanan sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (“PP 24/2021”) telah diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan tata cara penyelesaian terkait inisiasi kegiatan tertentu di kawasan hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi (secara bersama-sama disebut “Kawasan Hutan”)[1] tanpa izin usaha yang memadai di sektor kehutanan sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info