| Issue Number : 4093

Pemerintah Akhirnya Mengubah Kerangka Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan (“Perubahan”) Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)[1] telah diterbitkan dalam rangka menyesuaikan pengaturan untuk penggunaan berbagai barang/jasa yang ditawarkan usaha mikro dan kecil (“UMK”) dan koperasi, serta pengadaan jasa konstruksi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sesuai dengan kerangka kemudahan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan (“Perubahan”) Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)[1] telah diterbitkan dalam rangka menyesuaikan pengaturan untuk penggunaan berbagai barang/jasa yang ditawarkan usaha mikro dan kecil (“UMK”) dan koperasi, serta pengadaan jasa konstruksi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah sesuai dengan kerangka kemudahan berusaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info