Sebagai upaya untuk mengakomodasi revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”) yang baru-baru ini ditetapkan di bawah payung hukum Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”), yang mencabut dan menggantikan kerangka pengaturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 (“PP 36/2005”), yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 28/2002.[1]
......