Sebagai kelanjutan dari penerbitan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana yang menjelaskan lebih lanjut perubahan-perubahan yang diatur dalam kerangka payung hukum ini di berbagai sektor. Pada sektor perhutanan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 (“PP 23/2021”) saat ini telah diterbitkan[1] dan memperbarui ketentuan dalam lingkup yang luas terkait kehutanan,[2] termasuk topik-topik berikut yang akan dibahas dalam Indonesian Legal Brief (ILB) edisi kali ini:
-
- Penggunaan kawasan hutan; dan
- Pemanfaatan hutan.
Topik-topik tersebut sebelumnya telah diatur dalam beberapa ketentuan yang telah dicabut dan digantikan oleh PP 23/2021, yaitu:[3]
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2015[4] (secara bersama-sama disebut “PP 24/2010......