| Issue Number : 4086

OJK Akhirnya Memperbarui Ketentuan Mengenai Penyelenggaraan Kegiatan pada Pasar Modal

Sebagai bagian dari upaya untuk membangun industri pasar modal yang tertib, adil dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), yang akan menjadi pedoman untuk hal-hal dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pasar modal dan kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya untuk membangun industri pasar modal yang tertib, adil dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), yang akan menjadi pedoman untuk hal-hal dan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pasar modal dan kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info