| Issue Number : 4082

Pedoman Baru Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme untuk Penyelenggara P2P Lending Diatur

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan No.12/POJK.01/2017 dan Peraturan No. 23/POJK.01/2019 sebagai perubahannya (secara bersama-sama disebut “POJK 12/2017”)[1] dengan harapan dapat meningkatkan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“APU-PPT”), serta program yang mengatur pencegahan pendanaan  proliferasi senjata pemusnah massal dalam sektor jasa keuangan. Sekarang, untuk memberikan pedoman pelaksanaan hal-hal tersebut bagi penyelenggara jasa peer-to-peer lending (“Penyelenggara”), OJK menerbitkan Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2021 (“SEOJK 6/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan No.12/POJK.01/2017 dan Peraturan No. 23/POJK.01/2019 sebagai perubahannya (secara bersama-sama disebut “POJK 12/2017”)[1] dengan harapan dapat meningkatkan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“APU-PPT”), serta program yang mengatur pencegahan pendanaan  proliferasi senjata pemusnah massal dalam sektor jasa keuangan. Sekarang, untuk memberikan pedoman pelaksanaan hal-hal tersebut bagi penyelenggara jasa peer-to-peer lending (“Penyelenggara”), OJK menerbitkan Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2021 (“SEOJK 6/2021”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info