Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan No.12/POJK.01/2017 dan Peraturan No. 23/POJK.01/2019 sebagai perubahannya (secara bersama-sama disebut “POJK 12/2017”)[1] dengan harapan dapat meningkatkan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“APU-PPT”), serta program yang mengatur pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam sektor jasa keuangan. Sekarang, untuk memberikan pedoman pelaksanaan hal-hal tersebut bagi penyelenggara jasa peer-to-peer lending (“Penyelenggara”), OJK menerbitkan Surat Edaran No. 6/SEOJK.05/2021 (“SEOJK 6/2021”).[2]
......