| Issue Number : 4074

Pemerintah Akhirnya Menerbitkan Ketentuan Baru Mengenai PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Sebagai kelanjutan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”),[1] pemerintah akhirnya telah menerbitkan empat peraturan pelaksana yang akan berlaku pada sektor ketenagakerjaan.[2] Salah satu dari peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerjam dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai kelanjutan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”),[1] pemerintah akhirnya telah menerbitkan empat peraturan pelaksana yang akan berlaku pada sektor ketenagakerjaan.[2] Salah satu dari peraturan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerjam dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info