Dalam upaya untuk membangun sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan (“RUU”), yang juga disebut sebagai Omnibus Law Sektor Keuangan.[1] Pada dasarnya, RUU bertujuan untuk memperbarui dan mensinkronisasi kerangka peraturan yang sudah ada berkaitan dengan hal-hal berikut:[2]
- Pengawasan perbankan secara terpadu;
- Tindak lanjut pengawasan bank;
- Penanganan permasalahan bank secara optimal;
- Penataan ulang kewenangan kelembagaan; dan
- Sanksi atas ketentuan yang mengatur hal-hal yang disebutkan di atas.
......