Sejalan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pemerintah berharap untuk merealisasikan tujuannya dalam memprioritaskan penggunaan produk/jasa yang ditawarkan oleh usaha mikro dan kecil serta koperasi dan pengaturan baru terhadap pengadaan jasa konstruksi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (“RPerpres”) untuk mengubah Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”)[1] yang saat ini menetapkan kerangka hukum terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.[2]
......