| Issue Number : 4063

Pemberian Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak COVID-19 Diperpanjang Lagi Sampai Juni 2021

Mengingat tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) di seluruh wilayah Indonesia yang menyebabkan banyak pelaku usaha menghadapi iklim ekonomi yang genting,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini memperbarui ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 (“Pemberian Insentif Pajak”) melalui penerbitan Peraturan No. 9/PMK.03/2021 (“Permen 9/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mengingat tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) di seluruh wilayah Indonesia yang menyebabkan banyak pelaku usaha menghadapi iklim ekonomi yang genting,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini memperbarui ketentuan mengenai pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 (“Pemberian Insentif Pajak”) melalui penerbitan Peraturan No. 9/PMK.03/2021 (“Permen 9/2021”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info