| Issue Number : 4062

Ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Diubah Lebih Lanjut

Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk meningkatkan industri jasa telekomunikasi Indonesia,[1] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2021 (“Perubahan Kedua”) yang merubah lebih lanjut[2] Peraturan Menteri No. 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“Peraturan 13/2019”).[3] Pada intinya, Perubahan Kedua melakukan sejumlah perubahan terhadap berbagai ketentuan yang semula telah diatur dalam Peraturan 13/2019 dan membahas bidang-bidang berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya yang bertujuan untuk meningkatkan industri jasa telekomunikasi Indonesia,[1] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2021 (“Perubahan Kedua”) yang merubah lebih lanjut[2] Peraturan Menteri No. 13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“Peraturan 13/2019”).[3] Pada intinya, Perubahan Kedua melakukan sejumlah perubahan terhadap berbagai ketentuan yang semula telah diatur dalam Peraturan 13/2019 dan membahas bidang-bidang berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info