| Issue Number : 4058

Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Diperbarui

Untuk menyesuaikan dan memperbarui beberapa ketentuan mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) dalam penyediaan infrastruktur, Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 tahun 2021 (“Permen PUPR 2/2021”). Hal ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Peraturan Menteri No. 21/PRT/M/2018 (“Permen PUPR 21/2018”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menyesuaikan dan memperbarui beberapa ketentuan mengenai Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (“KPBU”) dalam penyediaan infrastruktur, Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 tahun 2021 (“Permen PUPR 2/2021”). Hal ini sebelumnya sudah pernah diatur dalam Peraturan Menteri No. 21/PRT/M/2018 (“Permen PUPR 21/2018”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info