| Issue Number : 4055

Pemerintah Perbarui Kerangka Hukum Mengenai Sertifikat Elektronik

Untuk lebih meningkatkan kemudahan berusaha secara keseluruhan di Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) ingin memodernisasi layanan pertanahan Negara dengan mewajibkan seluruh data, informasi dan/atau dokumen kegiatan pendaftaran tanah untuk dicatat dalam format elektronik.[1]

Untuk mencapai tujuan ini, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“PermenATR 1/2021”), yang memuat sejumlah ketentuan yang khususnya mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk lebih meningkatkan kemudahan berusaha secara keseluruhan di Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) ingin memodernisasi layanan pertanahan Negara dengan mewajibkan seluruh data, informasi dan/atau dokumen kegiatan pendaftaran tanah untuk dicatat dalam format elektronik.[1]

Untuk mencapai tujuan ini, Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (“PermenATR 1/2021”), yang memuat sejumlah ketentuan yang khususnya mengatur hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info