| Issue Number : 4053

Aturan Mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Diperketat

Sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan dan untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan berbagai fasilitas pendanaan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan perubahan atas Peraturan No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 18/2017”) melalui penerbitan Peraturan No. 64/POJK.03/2020 (“Amandemen”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan sistem layanan informasi keuangan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi di sektor jasa keuangan dan untuk memperluas cakupan pelapor yang memberikan berbagai fasilitas pendanaan,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan perubahan atas Peraturan No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 18/2017”) melalui penerbitan Peraturan No. 64/POJK.03/2020 (“Amandemen”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info