| Issue Number : 4042

OJK Mengubah Ketentuan Mengenai Iuran dan Manfaat dari Dana Pensiun

Untuk menjamin terpeliharanya dan kesinambungan penghasilan purnakarya guna mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan Indonesia,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan mengenai dana pensiun, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“POJK 5/2017”),[2] melalui penerbitan Peraturan No. 60/POJK.05/2020, yang mengubah POJK 5/2017 (“Amandemen”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menjamin terpeliharanya dan kesinambungan penghasilan purnakarya guna mengimbangi manfaat yang terus berkembang pada sistem ketenagakerjaan Indonesia,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan mengenai dana pensiun, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (“POJK 5/2017”),[2] melalui penerbitan Peraturan No. 60/POJK.05/2020, yang mengubah POJK 5/2017 (“Amandemen”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info