| Issue Number : 4041

Jenis Laporan Bank Umum Diklasifikasikan Ulang oleh OJK

Untuk meningkatkan pengawasan perbankan berbasis teknologi yang membutuhkan digitalisasi metode pelaporan untuk laporan tertentu yang masih disampaikan secara offline,[1] ketentuan baru yang membahas pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini diterbitkan melalui Peraturan No. 63/POJK.03/2020 (“POJK 63/2020”), yang sekaligus menggantikan dan mencabut Peraturan OJK No.12/POJK.03/2019 Tahun 2019 ("POJK 12/2019").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan pengawasan perbankan berbasis teknologi yang membutuhkan digitalisasi metode pelaporan untuk laporan tertentu yang masih disampaikan secara offline,[1] ketentuan baru yang membahas pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini diterbitkan melalui Peraturan No. 63/POJK.03/2020 (“POJK 63/2020”), yang sekaligus menggantikan dan mencabut Peraturan OJK No.12/POJK.03/2019 Tahun 2019 ("POJK 12/2019").[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info