Demi memastikan keamanan semua pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (“Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai”) dan untuk mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Menteri Perhubungan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. PM 87 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“Permenhub 87/2020”), yang mewajibkan semua Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk menjalani proses tambahan yaitu uji tipe fisik (“Pengujian Tambahan”), selain rezim uji tipe fisik awalnya diwajibkan dalam Peraturan Menteri No. PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah oleh diterbitkannya Peraturan No. 30 tahun 2020 (“Permenhub 33/2018”).[1]
......